KAI Jakarta Gagalkan Pencurian Kabel di Stasiun Kampung Bandan

Ilustrasi Medcom.id

KAI Jakarta Gagalkan Pencurian Kabel di Stasiun Kampung Bandan

Achmad Zulfikar Fazli • 20 September 2026 19:28

Jakarta: Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggagalkan dugaan pencurian kabel bonding di jalur 2 sepur simpan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu, 20 September 2026. Dalam kejadian tersebut, seorang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sembilan kabel bonding.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan kejadian bermula ketika petugas pengamanan yang sedang melaksanakan patroli rutin menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar area jalur kereta api.

"Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang diduga sedang melakukan pelepasan kabel bonding pada prasarana perkeretaapian," kata Franoto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 20 September 2026.

KRL seri iE305 sedang melakukan uji coba di Lintas Jakarta-Bogor. (TyewongX/Wikimedia Commons)

Petugas menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk didata dan melakukan pemeriksaan awal.

Selanjutnya, KAI berkoordinasi dengan kepala stasiun, unit pengamanan, serta unit teknis terkait untuk memastikan kondisi prasarana tetap aman dan memeriksa komponen yang berada di lokasi kejadian.

“Patroli secara rutin terus kami lakukan di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian. Ketika terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah terjadinya pencurian maupun kerusakan prasarana,” kata Franoto.
 


Kabel bonding merupakan salah satu komponen yang berfungsi mendukung sistem kelistrikan dan persinyalan perkeretaapian.

Pengambilan atau kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu fungsi sistem terkait dan berpotensi menimbulkan gangguan pada operasional perjalanan kereta api apabila tidak segera diketahui dan ditangani.

“Kami tegaskan KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian dan vandalisme terhadap aset maupun prasarana perkeretaapian. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Franoto.

KAI juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak membiarkan tindakan vandalisme maupun aktivitas mencurigakan di sekitar jalur dan fasilitas perkeretaapian.

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan, upaya pengambilan komponen prasarana, atau tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI, petugas stasiun, aparat keamanan, atau melalui pusat kontak KAI 121.

(Achmad Zulfikar Fazli)