Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencuri ECU Truk Tanjung Priok
Fachri Audhia Hafiez • 14 September 2026 21:54
Jakarta: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mekanik FF yang menjadi spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) head unit truk trailer. Aksinya dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
Pandu menjelaskan, penangkapan pelaku FF dilakukan setelah petugas mendalami serangkaian kasus pencurian ECU yang dilaporkan terjadi hingga 19 kali di wilayah pelabuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam belasan aksi pencurian.
“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” ujar Pandu.
Usai melancarkan aksinya, FF menjual komponen elektronik kendaraan tersebut melalui marketplace dengan kisaran harga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Padahal, harga ECU baru untuk truk trailer diperkirakan mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta per unit. Petugas juga menemukan sejumlah bukti foto barang hasil curian di dalam ponsel pelaku yang dipasarkan secara online.
“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Pandu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan kehilangan ECU truk trailer. Dari 19 TKP kehilangan, delapan laporan resmi telah masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian bersama Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok menggencarkan patroli dan pemantauan pada jam-jam rawan.
“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata Pandu.
Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas akhirnya berhasil meringkus FF tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku FF dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pencurian biasa. “Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” tegas Pandu.