Polisi Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu, 2 Pria Ditangkap

Pengedar sabu di Jakarta Pusat ditangkap. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Polisi Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu, 2 Pria Ditangkap

Christian • 14 September 2026 15:38

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit III Sub 3B Satresnarkoba menggagalkan peredaran 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram sabu. Sebanyak dua tersangka berinisial KD, 22, AJH 34 ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat. Khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” kata Reynold saat diwawancarai Senin 14 September 2026.

Reynold mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Reynold.

Pengungkapan bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas mengamankan KD dan AJH untuk kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Barang bukti 5,2 kg sabu. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Dari penggeledahan terhadap KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram yang disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.

Petugas kemudian menggeledah rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram. Barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap asal barang serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui ada dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Siti Yona Hukmana)