Munaslub Tetapkan Kepengurusan AAI Periode 2026-2031

Tjandra Sridjaja Pradjonggo (kanan) terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI masa bakti 2026–2031. Foto: Istimewa.

Munaslub Tetapkan Kepengurusan AAI Periode 2026-2031

Anggi Tondi Martaon • 18 September 2026 22:28

Surabaya: Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Surabaya, Jumat, 18 September 2026. Hasilnya, Tjandra Sridjaja Pradjonggo terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI masa bakti 2026–2031. 

Penetapan tersebut mendapat dukungan bulat dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari seluruh Indonesia. Keputusan diambil dalam sidang pleno yang dipimpin Efran Helmi Juni.

"Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respon positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini," ujar Efran melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2026.

Setelah disetujui secara bulat, pimpinan sidang membacakan Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno. Selain menetapkan pengangkatan Ketua Umum, keputusan itu mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru beserta pelantikannya paling lama 40 hari sejak tanggal ditetapkan.

Sementara itu, Ketum terpilih AAI Tjandra menyampaikan apresiasi kepercayaan seluruh cabang. Dia mengaku siap menjalankan tanggung jawab tersebut.

"Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima," kata Tjandra.

Ia menegaskan kepercayaan yang diberikan secara bulat merupakan amanah untuk menyatukan kembali seluruh anggota AAI. Dia juga mengajak seluruh anggota AAI bersama-sama membangun organisasi agar semakin kuat dan mampu bersaing dengan organisasi advokat lainnya. 

"Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia," ungkap Tjandra.

Tjandra Sridjaja Pradjonggo (kanan) terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI masa bakti 2026–2031. Foto: Istimewa.

Selain itu, Tjandra menyampaikan organisasi harus dibangun dengan cara yang modern. Teknologi harus diterapkan dalam menjalankan roda organisasi.

"Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital. Sistem keanggotaan AAI harus transparan, terintegrasi, dan bisa diakses anggota di mana pun mereka berada, dari Sabang sampai Merauke, termasuk yang berpraktik di luar negeri," sebut Tjandra.

Selain penguatan organisasi, Tjandra menyoroti kondisi profesi advokat yang menurutnya masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya berkaitan dengan perlunya wadah bersama yang dapat memberikan perhatian dan pengayoman terhadap advokat.

(Anggi Tondi)