Tingkatkan Kepatuhan PKB di Lingkungan ASN, Jasa Raharja Gandeng Kemenpan RB

PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (Istimewa)

Tingkatkan Kepatuhan PKB di Lingkungan ASN, Jasa Raharja Gandeng Kemenpan RB

Lukman Diah Sari • 3 August 2026 13:00

Jakarta: PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Langkah ini diwujudkan melalui audiensi antara Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dengan Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pertemuan ini turut dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja, Rubi Handojo, beserta jajaran Kementerian PANRB. Audiensi membahas dukungan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga ASN, hingga kendaraan dinas operasional pemerintah yang akan menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut kedua instansi.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, mendukung penuh upaya transformasi layanan Samsat yang tengah didorong Jasa Raharja bersama para pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, peningkatan kepatuhan akan lebih efektif apabila diiringi penyederhanaan proses layanan, penguatan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan, serta komunikasi publik yang masif mengenai manfaat perlindungan tersebut.

"Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat," ujar Purwadi.

Purwadi juga menekankan pentingnya membangun narasi kebijakan yang menempatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif. Kepatuhan ini harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat luas.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan pihaknya menjalankan mandat negara melalui perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, pengelolaan SWDKLLJ, serta dukungan penyelenggaraan Samsat terintegrasi. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menjadi fondasi penting transformasi Samsat agar semakin terintegrasi, digital, dan berorientasi pada kemudahan publik.

"Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat," kata Awaluddin.

Ia menjelaskan mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat usia produktif, di mana banyak di antaranya adalah tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, keberlanjutan dana SWDKLLJ berperan vital dalam memastikan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban beserta keluarganya.

Dalam paparannya, Jasa Raharja mengungkapkan kondisi kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor nasional masih memerlukan penguatan. Berdasarkan data per Juni 2026, tingkat kepatuhan nasional baru menyentuh angka 46,28 persen. Artinya, masih terdapat potensi besar kendaraan yang belum registrasi ulang, sehingga membutuhkan kolaborasi strategis antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.


Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. (istimewa)

Menurut Awaluddin, audiensi dengan Kementerian PANRB merupakan langkah strategis menyempurnakan peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Hal ini mencakup penguatan komunikasi publik terkait manfaat SWDKLLJ, peningkatan kualitas layanan Samsat, hingga penyiapan koordinasi lanjutan untuk mendukung kepatuhan di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

"ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan. Selain jumlahnya yang signifikan, kelompok ini juga memiliki posisi sebagai role model yang dapat memberikan keteladanan dalam tertib administrasi kendaraan bermotor," tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah tindak lanjut bersama. Kesepakatan ini meliputi penyempurnaan kajian kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, penguatan narasi komunikasi publik, pendalaman strategi pembayaran digital melalui penyederhanaan alur dan peningkatan customer experience, serta koordinasi lanjutan untuk mendukung kepatuhan di lingkungan ASN, keluarga ASN, dan kendaraan dinas pemerintah. Kementerian PANRB juga akan mencermati lebih lanjut berbagai bentuk dukungan konkret yang dapat diberikan. Termasuk merumuskan pendekatan paling efektif untuk mendorong kepatuhan di lingkungan ASN maupun instansi pemerintah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Melalui penguatan koordinasi ini, Jasa Raharja terus mendorong transformasi layanan Samsat agar semakin mudah, cepat, digital, dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak sekadar meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, tetapi turut memperkuat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(Lukman Diah Sari)