Bayar Pajak Kendaraan Bisa via WhatsApp, Begini Caranya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Bayar Pajak Kendaraan Bisa via WhatsApp, Begini Caranya

Eko Nordiansyah • 16 May 2026 18:19

Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memanfaatkan platform WhatsApp sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengantre panjang untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Dikutip dari Bapenda Pempov Jabar, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan, inovasi tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat membayar pajak.

“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.

Tahapan bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berikut tahapan yang perlu diikuti masyarakat agar bisa membayar pajak melalui WhatsApp:
  • Simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar 0811-2230-1818.
  • Mulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.
  • Pilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan”
  • Ikuti instruksi otomatis yang tersedia
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Jika data telah sesuai, sistem akan langsung menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode bayar yang dapat digunakan untuk bertransaksi.
  • Bayar melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.

(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Selain Jawa Barat, beberapa wilayah juga telah menerapkan pembayaran pajak kendaraan secara online. Pemilik kendaraan dapat mengecek sekaligus membayar tagihan secara online tanpa perlu mengantre langsung di kantor Samsat.

Cara bayar PKB secara online

Melansir dari Sahabat Pegadaian, berikut merupakan tata cara pembayaran PKB secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL):
  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor ponsel, dan password.
  • Lengkapi data kendaraan, meliputi status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih jenis kendaraan dan cek rincian tagihan pajak.
  • Lakukan pembayaran dengan menggunakan metode yang disediakan.
Setelah selesai membayar silahkan klik “Lacak” untuk memantau pengiriman TBPKP. Jika memilih kirim dokumen silahkan tunggu sampai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikirim ke alamat pengguna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)