Korupsi Kuota Haji, KPK: Diskresi Yaqut Menyimpang

Eks Menteri Agama Yaqut Chlil Qoumas. Foto: Metro TV/Fachri

Korupsi Kuota Haji, KPK: Diskresi Yaqut Menyimpang

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2026 08:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mematahkan klaim eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut pembagian kuota haji dengan skema rata demi menjaga keselamatan jamaah. Argumen itu akan dibalas lewat persidangan praperadilan.

"Tentunya nanti semuanya akan diungkap secara clear, secara lengkap di persidangan nantinya ya, sehingga itu akan menjadi fakta-fakta yang muncul dalam suatu persidangan ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 25 Februari 2026.

Budi mengatakan, aturan di Indonesia mewajibkan pembagian kuota haji dilakukan dengan skema 92 persen untuk jamaah reguler, dan sisanya untuk khusus. Diskresi dari Yaqut diyakini tidak sekuat undang-undang yang berlaku.

"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri gitu ya," ujar Budi.
 


Selain itu, KPK meyakini pembagian kuota tidak didasari diskresi menteri belaka. Sebab, ada temuan KPK yang menyebut adanya aliran uang terkait penjatahan tersebut.

"Lebih penting lagi dan tidak bisa kita pisahkan, adalah terkait adanya dugaan aliran uang dari para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota ini ya," ucap Budi.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jemaah. Yaqut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antara, Selasa 24 Februari 2026.


Eks Menteri Agama Yaqut Chlil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar

Dia menegaskan pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi, sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia. Yaqut mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucap Yaqut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)