Gugat KPK, Tim Hukum Yaqut Cholil Qoumas Persoalkan Keabsahan Pasal Tipikor

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Gugat KPK, Tim Hukum Yaqut Cholil Qoumas Persoalkan Keabsahan Pasal Tipikor

Enrich Samuel • 24 February 2026 16:27

Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melayangkan gugatan terhadap keabsahan pasal dan prosedur yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Yaqut mendalilkan bahwa dasar hukum yang digunakan lembaga antirasuah tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Di antaranya mereka menggunakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru tetapi mereka tidak me-refer sama sekali," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
 


Selain persoalan pasal, Mellisa menyoroti ketidakterbukaan KPK dalam penyampaian aspek formil surat perintah penyidikan (sprindik). Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga maupun kuasa hukum mengetahui adanya tiga sprindik berbeda hanya melalui surat pemberitahuan, bukan melalui penyampaian resmi sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu," kata dia.


Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Foto: Metro TV/Enrich Samuel.

Tim hukum menilai serangkaian keganjilan prosedural tersebut, mulai dari penggunaan pasal hingga ketidakjelasan status sprindik, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak kliennya. Mereka menegaskan bahwa fokus utama gugatan praperadilan ini adalah menguji aspek formil dan kepatuhan penyidik terhadap hukum acara, bukan masuk ke dalam pokok perkara korupsi yang disangkakan.

Diketahui, setelah sempat tertunda akibat ketidakhadiran pihak termohon, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)