Alasan KPK Minta Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Antara.

Alasan KPK Minta Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda

Candra Yuri Nuralam • 24 February 2026 15:55

Jakarta: Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim sedang melakukan persiapan.

"Mempersiapkan segala sesuatunya. Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Setyo menjelaskan, persiapan ini penting untuk menjawab semua gugatan Yaqut. Sehingga, tim Biro Umum KPK bisa memenangkan gugatan dan proses hukum Yaqut terus berjalan.

"Sehingga nanti pada saat, dan itu sudah disampaikan secara tertulis gitu oleh biro hukum sudah disampaikan secara tertulis ke pengadilan negeri untuk minta penundaan," ucap Setyo.

Tim Kuasa Hukum Yaqut menyoroti ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. Absennya termohon membuat majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai sikap KPK tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut siap menghadapi gugatan praperadilan.

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

"Kita kan melihat respons dari KPK pasca kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi pas hari ini kan kita lihat mereka yang menunda," kata Mellisa usai sidang.

Meski demikian, Mellisa menegaskan pihaknya tetap menghormati langkah KPK yang meminta penundaan. Namun, ia memastikan tim hukum akan mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai koridor hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)