Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Foto: Metro TV/Enrich Samuel.
Kubu Gus Yaqut Klaim Tak Ada Kerugian Negara Saat Penetapan Tersangka
Enrich Samuel • 24 February 2026 14:06
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melayangkan keberatan terkait dasar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Yaqut mendalilkan bahwa unsur kerugian negara yang menjadi syarat fundamental dalam perkara korupsi tidak terbukti dan belum memiliki hasil penghitungan resmi.
"Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama-sama saja belum ada rilis penghitungan kerugian negara. Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Mellisa menekankan pentingnya akurasi prosedural sebelum penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, ketidakjelasan angka kerugian negara—yang sempat beredar di publik mulai dari Rp1 triliun hingga ratusan miliar rupiah—menunjukkan adanya ketidakpastian dalam proses penyidikan.
Ia menilai penetapan tersangka kliennya lebih didasarkan pada penilaian sepihak terhadap kebijakan Menteri Agama, bukan atas bukti aliran dana.
"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas, dari satu triliun, seratus miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya. Mereka betul-betul hanya memandang dan menilai bahwa kewenangan terkait dengan keputusan Menteri Agama itu salah," kata Mellisa.
Lebih lanjut, tim hukum mengingatkan bahwa pengabaian terhadap prosedur hukum yang diatur dalam undang-undang dapat berdampak besar pada hak asasi seseorang. Pihaknya berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini dapat melihat persoalan secara jernih, terutama terkait kewajiban adanya unsur kerugian negara yang nyata sebelum proses hukum dilanjutkan.
.jpg)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH.
"Betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang, ini akan menjadi persoalan," ujar Mellisa.
Sidang praperadilan ini bertujuan menguji aspek formil dari langkah yang diambil KPK. Majelis hakim telah menjadwalkan persidangan lanjutan pada 3 Maret 2026 untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon.