Dirjen AHU Sebut Anak Alumni LPDP Masih Berstatus WNI

Direktur Jenderal AHU, Widodo (tengah), menyampaikan keterangan di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. ANTARA/ Fath Putra Mulya

Dirjen AHU Sebut Anak Alumni LPDP Masih Berstatus WNI

Deny Irwanto • 26 February 2026 17:38

Jakarta: Anak dari Dwi Sasetyaningtyas, alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) jika merujuk prinsip hukum kewarganegaraan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengatakan Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo saat jumpa pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis, 26 Februari 2026.

Terlepas dari itu, jika melihat dari segi usia yang masih belia, anak DS belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dalam konteks itu, Widodo menyebut DS berpotensi melanggar hak anaknya.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," jelas Widodo.

Alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas. Foto: Dok. Metro TV.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya merupakan WNI yang mengenyam studi pascasarjana di luar negeri dengan LPDP. Dengan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.

Namun terkait unggahan DS yang kontroversial belakangan ini bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut. Pasalnya DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ungkapnya.

Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak DS.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," jelas Widodo.

Penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, menuai kecaman warganet setelah mengunggah video kebahagiaan saat anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris melalui proses naturalisasi. Dia merupakan alumni S2 di Delft University of Technology, Belanda, lulusan 2017. 

Sementara suaminya, Arya Iwantoro, menempuh studi S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda, pada kurun waktu 2017 hingga 2022, juga melalui skema beasiswa LPDP yang bersumber dari dana abadi pendidikan dan pajak rakyat Indonesia.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)