Kronologi Mobil MBG Menabrak SDN 01: Tersangka Sempat Injak Rem

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso. Foto: Metro TV/Yurike

Kronologi Mobil MBG Menabrak SDN 01: Tersangka Sempat Injak Rem

Yurike • 12 December 2025 17:46

Jakarta: Tersangka Adi Irawan, pengemudi mobil pengangkut MBG yang menabrak SDN Kalibaru 01, diketahui melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam. Hal ini disampaikan Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso.

Danu mengatakan kecepatan tersebut dihitung sejak mobil menerobos pagar hingga masuk ke dalam lapangan sekolah dan menyebabkan belasan siswa dan satu guru tertabrak.

"Sampai titik berhenti, hasil penyidikan dari TAA (Traffic Accident Analysis) adalah 19,7 km per jam," kata Danu, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025.

Kepada polisi, tersangka mengaku sempat melakukan upaya pengereman. Tersangka juga diduga panik ketika mobilnya merangsek masuk tak terkendali.

"Ya kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan, keterangannya sudah melakukan upaya pengereman sampai dengan pada berhenti di titik tabrak itu tadi," jelas Danu.
 


Upaya pengereman juga terlihat. Lantaran, ada jejak gesekan ban di lapangan sekolah.

"Jejak ada, jejak pengereman," sambung Danu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, mengatakan tersangka juga mengaku salah menginjak pedal. Tersangka yang seharusnya menginjak rem justru menginjak pedal gas hingga mobil hilang kendali.

"Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal. Yang harusnya dia menginjak rem pada saat dia mau berhenti itu (depan gerbang), tapi dia salah menginjak gas," kata Onkoseno.

Tersangka yang panik, hilang kendali dan menerobos sekolah. Namun, tersangka masih berupaya untuk meminimalisir dampak kecelakaan dengan membanting setir ke arah kiri.

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso. Foto: Metro TV/Yurike

"Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi. Makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri, karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu," kata Onkoseno.

Tersangka kini dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)