Jamin Keamanan Aktivis, DPR: Perjuangan Hak Atas Tanah Bukan Tindak Pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam mediasi bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Gedung DPR RI, Jumat, 1 Mei 2026. Foto: Tangkapan Layar

Jamin Keamanan Aktivis, DPR: Perjuangan Hak Atas Tanah Bukan Tindak Pidana

Muhammad Iqbal Sidiq • 1 May 2026 14:43

Jakarta: Komisi III DPR RI menjamin perlindungan hukum yang kuat bagi aktivis buruh dan petani atas perjuangan hak atas tanah. Pimpinan Komisi III menegaskan komitmennya untuk berdiri sebagai penjamin bagi para aktivis yang ditahan agar bisa mendapatkan kebebasan.

Pihak parlemen menekankan berdasarkan KUHP dan KUHAP yang baru, penegakan hukum harus mengedepankan aspek keadilan yang substansial. Aktivitas para pejuang agraria dan buruh tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak didasari oleh niat jahat.

"Sesuai KUHP baru, tidak bisa kita menghukum orang tanpa adanya kesengajaan melakukan pidana. Kami di Komisi III menyediakan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam mediasi bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Gedung DPR RI, Jumat, 1 Mei 2026.

Selain memberikan jaminan pribadi, Komisi III berencana mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) khusus untuk menginventarisasi kasus-kasus kriminalisasi aktivis di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap masih adanya aparat penegak hukum di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya memahami KUHP baru.

Pimpinan DPR RI menerima audiensi peserta unjuk rasa (unras) hari buruh di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.

DPR RI menyatakan tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas jika tindakan represif terhadap masyarakat tetap berlanjut. Komisi III siap memanggil jajaran pimpinan kepolisian daerah jika ditemukan adanya prosedur hukum yang menyimpang dari perlindungan ruang demokrasi yang telah disepakati.

"Kita akan inventarisir mana saja kasusnya, lalu kita ingatkan satker terkait. Kalau memang ada yang tetap tidak melaksanakan perlindungan demokrasi ini, apa boleh buat, kami panggil satu-satu Kapolda-Kapoldanya untuk RDPU di Komisi III," ujar Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)