Sepi Peminat, 18 SMP Swasta di Gunungkidul Belum Dapat Murid Baru

Ilustrasi (Pexels)

Sepi Peminat, 18 SMP Swasta di Gunungkidul Belum Dapat Murid Baru

Ahmad Mustaqim • 6 July 2026 15:22

Gunungkidul: Belasan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum mendapat pendaftar pada masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Di sisi lain, jumlah lulusan sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut lebih sedikit dibandingkan total kuota SMP negeri maupun swasta.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Gunungkidul, Fransiskus Xaverius Broto Murdopo, mengatakan sebanyak 18 SMP swasta belum mendapatkan siswa baru pada SPMB yang berakhir akhir pekan lalu. Sementara itu, masa pendaftaran ulang dilakukan awal pekan ini.

"Jadwal pendaftaran ulang berlangsung 6-7 Juli," kata Broto, Senin, 6 Juli 2026.

Informasi nihilnya pendaftar pada sekolah swasta tersebut terekam dalam sistem. Terlebih, jumlah lulusan SD tahun ini hanya mencapai 6.766 siswa, sedangkan ketersediaan total kursi SMP mencapai 9.119.

Akan tetapi, lanjut Broto, sekolah swasta memiliki keluwesan dalam penerimaan murid baru melalui jalur yang berbeda dibandingkan sekolah negeri. Menurut dia, SPMB yang dilakukan secara daring (online) lebih banyak dimanfaatkan oleh SMP negeri. SMP swasta yang dikelola yayasan memiliki kebijakan tersendiri, termasuk menerima siswa baru lewat jalur mandiri dan pindahan.

"Ada sekolah (swasta) yang menerima pendaftaran lebih awal atau sistem inden sebelum SPMB dibuka. Karena itu, tidak seluruhnya masuk dalam data online," ujarnya.

Ilustrasi (Pexels)

Data pendaftaran sekolah swasta disebut tidak seluruhnya terekap oleh pemerintah. Masa pendaftaran ulang ini berpotensi memengaruhi situasi pada sekolah-sekolah swasta tersebut.

"Kepastian jumlah siswa baru maupun sekolah yang benar-benar kekurangan murid, masih menunggu tahun ajaran baru dimulai dan seluruh data masuk ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan)," ujar Broto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menyatakan bahwa SPMB 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 83/KPTS/2026. Ia menyebutkan, SMP bisa menerima murid baru melalui jalur reguler dan khusus. Selain itu, ada pula kelas khusus olahraga (KKO) yang diberlakukan pada beberapa sekolah sejak Mei lalu.

(Lukman Diah Sari)