Ilustrasi aset kripto. Foto: financialcrimeacademy.org
OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, Jadi Langkah Tepat Bangun Ekosistem yang Sehat
Husen Miftahudin • 8 July 2026 15:10
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan mengenai sertifikasi influencer keuangan dan kripto melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut memberikan standar yang lebih jelas bagi influencer dalam menyampaikan informasi mengenai aset kripto sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lewat POJK ini, penyampai informasi atau influencer wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Regulasi ini juga menegaskan edukasi maupun rekomendasi investasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyampai informasi harus memiliki kompetensi yang memadai serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian menilai regulasi tersebut menjadi perkembangan positif bagi industri kripto yang terus bertumbuh seiring meningkatnya peran influencer dan kreator konten sebagai sumber informasi masyarakat.
"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut dia, sertifikasi bukan untuk membatasi ruang gerak kreator konten. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto.
"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset," papar dia.
"Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," tegas Aloysia menambahkan.

(Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian. Foto: dok Indodax)
Edukasi jadi fondasi pertumbuhan industri kripto
POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK diwajibkan memastikan influencer untuk mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka.
Kemudian, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin; memiliki kompetensi yang memadai; mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi; serta menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Aloysia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri yang mendorong keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Ia mengatakan kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan influencer menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.
"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tegas Aloysia.
Melalui berbagai inisiatif, Indodax terus berkomitmen menghadirkan layanan perdagangan aset digital dan kripto yang aman serta transparan. Perusahaan juga terus mendorong peningkatan literasi masyarakat melalui program edukasi yang diselenggarakan lewat Indodax Academy.