OJK Siapkan Platform Edukasi Biar Influencer Keuangan Gak 'Sesat'

Ilustrasi. Foto: Freepik.

OJK Siapkan Platform Edukasi Biar Influencer Keuangan Gak 'Sesat'

Husen Miftahudin • 30 June 2026 11:33

Tangerang: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan platform Learning Management System (LMS) yang ditujukan khusus bagi influencer atau pembuat konten di sektor jasa keuangan.
 
Pelaksana Tugas Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Andi Muhammad Yusuf mengatakan fasilitas tersebut disiapkan untuk membekali para kreator konten dengan pemahaman dasar mengenai produk dan layanan keuangan. Langkah ini penting untuk meminimalkan penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan di tengah masyarakat.
 
"LMS ini bukan sertifikasi, melainkan sistem pembelajaran. Tujuannya agar mereka paling tidak memiliki standar pengetahuan dasar. Jangan sampai keliru saat berbicara ke publik lalu dikritisi, yang akhirnya memalukan dan merugikan diri mereka sendiri," kata Andi usai kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12, dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
 
Andi menjelaskan, pengadaan LMS menjadi bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam menata aktivitas influencer yang kerap mempromosikan produk jasa keuangan, termasuk praktik promosi saham atau pom-pom saham yang tidak selalu disertai keterbukaan informasi.
 
Melalui platform ini, OJK ingin memastikan para influencer memahami batasan dalam menyampaikan konten keuangan kepada publik.
 

Baca juga: OJK Kembalikan Rp169,3 Miliar Dana Korban Penipuan Online
 

Tiga kategori aktivitas influencer keuangan

 
OJK membagi aktivitas influencer keuangan ke dalam tiga kategori utama yang wajib dipahami dan dijalankan secara transparan.
 

1. Edukasi

Pada kategori ini, influencer berfokus memberikan penjelasan mengenai karakteristik, manfaat, risiko, dan perbandingan produk jasa keuangan secara objektif tanpa unsur promosi.
 

2. Pemasaran

Jika influencer bekerja sama, menerima endorsement, atau dibayar oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), mereka wajib mengungkapkan secara terbuka status sponsor tersebut.
 
"Pemasaran jika influencer bekerja sama, di-endorse, atau dibayar oleh PUJK tertentu, mereka wajib melakukan deklarasi secara terbuka mengenai status sponsor tersebut," jelas Andi.
 

3. Rekomendasi

Dalam memberikan rekomendasi terhadap instrumen investasi tertentu, influencer diwajibkan menjelaskan posisi mereka secara jujur, termasuk mengungkap ada atau tidaknya benturan kepentingan pribadi.
 
"Ketika menyatakan atau membuat konten, mereka harus mendeklarasikan kepentingannya. Apakah mewakili perusahaan untuk pemasaran, atau memberikan rekomendasi murni berdasarkan keahlian, itu harus declare," urai dia.


(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
 

OJK dorong standar kompetensi influencer

 
Ke depan, OJK berharap influencer keuangan tidak hanya mengandalkan popularitas, tetapi juga memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi resmi.
 
Menurut Andi, standar tersebut dapat mengacu pada ekosistem lisensi profesi yang sudah berjalan di pasar modal, seperti Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), maupun lisensi keagenan di sektor asuransi.
 
Melalui kombinasi platform edukasi LMS dan penguatan aturan transparansi promosi, OJK menargetkan terciptanya ekosistem literasi keuangan digital yang lebih sehat, aman, dan akuntabel bagi masyarakat.

(Husen Miftahudin)