Kejaksaan Agung melaksanakan sita eksekusi aset timah dengan berat puluhan ribu kilogram milik terpidana kasus korupsi IUP timah, Tamron alias Aon. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Kejagung Eksekusi Penyitaan Puluhan Ribu Kilogram Timah Milik Tamron
Achmad Zulfikar Fazli • 7 July 2026 21:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi penyitaan aset timah seberat puluhan ribu kilogram milik terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah, Tamron alias Aon, selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT MCM. Tim jaksa eksekutor juga menyita 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk, Gantung, Bangka Timur.
"Sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik terpidana Amron alias Aon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Kelompok timah seberat 49.486 kilogram dikategorikan menjadi 11 jenis, yakni:
- 12 petakan dross, total berat 14.470 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 62,21 persen;
- 11 jumbo bag timah kristal dan debu, total berat 14.419 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 59,43 persen;
- Tiga dross dalam jumbo bag, total berat 1.096 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 99,33 persen;
- Satu kilogram timah dalam jumbo bag, total berat 592 kilogram, hasil uji kadar timah 98,59 persen;
- Dua koin sampel dalam jumbo bag, total berat 1.359 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 99,95 persen;
- Empat logam petakan, total berat 6.927 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 85,35 persen;
- Empat dross dalam jumbo bag, total berat 5.858 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 70,59 persen;
- Satu dross casting seberat 1.724 kilogram, hasil uji kadar timah 92,31 persen;
- Satu dross dalam bak seberat 1.821 kilogram hasil uji kadar timah 99,33 persen;
- Satu campuran dross kristal dalam jumbo bag seberat 671 kilogram, hasil uji kadar timah 99,40 persen;
- Satu dross kristal dalam jumbo bag seberat 549 kilogram, hasil uji kadar timah 99,33 persen.
Sementara itu, kelompok timah seberat 54.960 kg dikategorikan menjadi lima jenis, yakni:
- 28 debu timah, total berat 22.540 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 65,28 persen;
- 22 slag petakan, total berat 22.205 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 27 persen;
- Empat timah besi petakan, total berat 4.975 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 52,39 persen;
- Dua dross, total berat 2.035 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 55 persen;
- Satu dross casting seberat 3.205 kilogram, hasil uji kadar timah 99,94 persen.
%20Kejaksaan%20Agung%20Anang%20Supriatna%20berbicara%20dengan%20awak%20media%20di%20Gedung%20Puspenkum%20Kejagung%2C%20Jakarta%2C%20Jumat%20(20_2_2026)_%20(ANTARA_Nadia%20Putri%20Rahmani).jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Dia mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, aset timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT MCM dan Tamron mengakui perusahaan tersebut adalah miliknya.
"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh terpidana Tamron Alias Aon," ucap Anang.
Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Tamron turut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.