Pengadilan Militer Miliki Kompetensi Absolut Usut Perkara Prajurit Aktif

Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id

Pengadilan Militer Miliki Kompetensi Absolut Usut Perkara Prajurit Aktif

M Sholahadhin Azhar • 4 June 2026 16:08

Jakarta: Sebanyak empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada keempat terdakwa. 

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” ujar Oditur Militer saat membacakan berkas tuntutan di persidangan, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.

Pakar hukum Agus Widjajanto menyebut penanganan kasus penyiraman air keras oleh peradilan militer, sudah tepat. Karena, menjadi forum yang berwenang mengadili perkara itu.

"Karena memiliki kompetensi absolut terhadap perkara yang melibatkan prajurit TNI aktif. Dampak praktis putusan praperadilan tersebut relatif terbatas, kecuali apabila sengketa kewenangan kemudian diajukan dan diputus oleh Mahkamah Agung,” kata Agus.

Hal itu diungkap, merespons putusan PN Jaksel terkait praperadilan, yang memerintahkan penanganan perkara di peradilan umum. Agus menyoroti Pasal 82 KUHAP, yang menegaskan putusan praperadilan hanya mengikat terhadap perkara yang sedang diperiksa dalam lingkungan peradilan umum.
 


“Begitu berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada Oditur Militer dan mulai disidangkan di Pengadilan Militer, maka yurisdiksi peradilan umum pada prinsipnya telah berakhir," kata Agus.

Menurut dia, dalam kondisi tersebut, Pengadilan Negeri tidak lagi memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik. Terutama, untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang sudah menjadi kewenangan peradilan militer.


Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id

Lebih lanjut, Agus mengulas aspek hierarki dan kompetensi peradilan. Menurut dia, putusan praperadilan PN Jaksel tidak dapat membatalkan atau menghentikan proses yang sedang berjalan di Pengadilan Militer.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan asas kompetensi absolut serta prinsip ne bis in idem. Prinsip itu, mencegah suatu perkara yang sama diperiksa berulang kali oleh lembaga yang berbeda.

“Pengadilan Militer memiliki kedudukan yang setara dengan Pengadilan Negeri, tetapi memiliki kewenangan khusus terhadap anggota TNI aktif. Karena itu, PN Jaksel tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Oditur Militer maupun hakim militer menghentikan atau mengubah proses yang sedang berjalan,” katanya.

(M Sholahadhin Azhar)