Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Antara.
Komisi II Siapkan Sanksi bagi Pejabat Nekat Rekrut Honorer di Revisi UU ASN
Anggi Tondi Martaon • 19 August 2026 15:30
Jakarta: Komisi II DPR menyiapkan sanksi bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer. Sanksi tersebut akan dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sanksi tersebut dapat berupa administratif dan pidana. "ami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqi dikutip dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diatur karena larangan merekrut tenaga honorer selama ini tidak disertai sanksi. Kondisi itu dinilai menyebabkan persoalan honorer terus berlanjut, meski telah tersedia skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga :
DPR-Pemerintah Koordinasi Bahas Nasib Guru PPPK
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sehubungan dengan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak boleh lagi merekrut staf baru.
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
.jpeg)
Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Dia mengatakan harapan kepala daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat mencakup perihal bantuan fiskal untuk menggaji pegawai serta alih status dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi PNS.
Menurut Bima, hasil rapat pemerintah dan DPR telah menjawab kedua aspirasi tersebut.