BHR Ojol dan Kurir Online Ditetapkan, Ini Besaran dan Penerimanya

Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

BHR Ojol dan Kurir Online Ditetapkan, Ini Besaran dan Penerimanya

Muhamad Marup • 4 March 2026 12:10

Jakarta: Pemerintah telah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi dan kurir online pada Selasa, 3 Maret 2026. Ketetapan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online.

Perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) harus memberikan BHR Keagamaan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Meski demikian, tidak semua mitra aplikasi mendapat BHR. Dalam SE tersebut, BHR Keagamaan diberikan kepada kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.

Besaran dan Waktu Pemberian

Perusahaan aplikasi harus transparan dalam perhitungan BHR Keagamaan. Adapun BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas)bulan terakhir.

BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online.

Ilustrasi ojek online. Foto: Istimewa.

Wewenang Gubernur

Selain mengatur perusahaan aplikasi dan mitra, SE tersebut juga menjadi arahan bagi kepala Gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.

Gubernur juga diminta mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR Keagamaan tersebut di atas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)