Pemprov DKI Buka Posko THR 2026: Perusahaan Bandel Terancam Dibekukan

Balai Kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala

Pemprov DKI Buka Posko THR 2026: Perusahaan Bandel Terancam Dibekukan

Farhan Zhuhri • 4 March 2026 15:53

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Pengaduan THR dilakukan melalui satu pintu kanal website Posko THR Kemenaker https://poskothr.kemnaker.go id

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan posko ini dibuka sebagai wadah pegawai melaporkan kantornya yang bermasalah dalam pencairan THR. 

"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," kata Eli, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. 
 

Baca Juga: 

Pramono Pastikan Anggaran untuk THR ASN DKI Sudah Disiapkan



Ilustrasi uang. Dok. MI

Eli menegaskan Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. 

Berkaca pada tahun lalu, kata dia, terdapat 422 perusahaan yang diadukan pada pelaksanaan THR. "Kemudian 21 perusahaan diberikan teguran tertulis dan 3 perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)