Siap Tindak Tegas! Kemendikdasmen Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dapodik

Ilustrasi pendidikan. Foto: Pexels/Ron Lach

Siap Tindak Tegas! Kemendikdasmen Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dapodik

Muhamad Marup • 6 August 2026 14:03

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan verifikasi dan penelusuran terkait adanya dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pihak-pihak yang terlibat akan dimintai keterangan guna memastikan fakta dan kronologi yang sebenarnya.

"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia memastikan, pihaknya menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Jika ada pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Atasi Calon Murid Tak Lolos Sekolah Negeri, 53 Daerah Ajak Swasta di SPMB 2026

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto

Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua. Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pendidikan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa secara prosedural penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Penginputan data tersebut harus didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemendikdasmen juga memastikan akan mengambil langkah tegas apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik. Penanganan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Selain melakukan penelusuran, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, untuk tidak memberikan atau menyebarluaskan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan, kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal yang tidak resmi. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status data peserta didik melalui laman https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/. Apabila menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas tata kelola Dapodik serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Muhamad Marup)