Menko AHY Dorong Tata Kelola Aset Daerah Terintegrasi TOD

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (kedua dari kiri). Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Menko AHY Dorong Tata Kelola Aset Daerah Terintegrasi TOD

Muhammad Adyatma Damardjati • 11 August 2026 17:33

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong perubahan paradigma dalam tata kelola aset daerah di wilayah aglomerasi Jakarta agar tidak sekadar menjadi barang pasif. Namun, dioptimalkan untuk mendukung pembangunan kawasan terintegrasi atau Transit Oriented Development (TOD).

AHY menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan daerah kini tidak bisa lagi dipandang secara administratif semata, melainkan harus diukur berdasarkan nilai tambah ekonomi serta manfaat langsung yang dirasakan publik.
 


"Selama bertahun-tahun ketika kita bicara tentang aset pemerintah, perhatian kita lebih banyak tertuju pada yang sifatnya administratif. Sekarang kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih besar dan strategis, apa manfaat yang bisa dihasilkan aset ini bagi masyarakat?" kata AHY dalam forum Jakarta Asset Forum and Expo (JAFEX) 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia memaparkan pemanfaatan aset daerah wajib diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah yang komprehensif. Salah satu langkah krusial yang didorong adalah pengembangan TOD guna menyatukan pusat hunian, perkantoran, dan pendidikan dengan simpul transportasi umum.

Integrasi tersebut dinilai efektif meningkatkan produktivitas warga dengan memangkas waktu tempuh perjalanan. Selain itu, optimalisasi lahan publik di koridor transportasi diproyeksikan mampu mendukung penyediaan fasilitas ruang publik dan akses hunian terjangkau untuk menekan kesenjangan sosial.


Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Guna mewujudkan tata kelola aset yang produktif, AHY menetapkan empat pilar pedoman pelaksanaan. Keempat pilar itu yakni penyelarasan fungsi aset dengan rencana induk pembangunan, penerapan transparansi skema kerja sama, pemastian manfaat publik dan struktur komersial yang kredibel, serta penguatan sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.

(Fachri Audhia Hafiez)