Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.
BAP Tan Kian Beredar di Medsos, Kejagung: Bukan BAP Tim 9
Muhammad Adyatma Damardjati • 10 September 2026 21:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis keabsahan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama pengusaha Tan Kian yang beredar di media sosial. Walau membantah isi dokumen terkait dugaan aliran dana ke pejabat tinggi kejaksaan, Kejagung membenarkan adanya indikasi pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, dokumen yang disorot publik itu bukan milik penyidik. Pihaknya telah meneliti dan mengonfirmasi langsung hal tersebut ke jajaran penyidik internal.
"Setelah kami teliti dan konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar dan bukan berita acara dari Tim Sembilan," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Baca Juga :
Kejagung Sebut PT PSMI dan Inhutani Lakukan Perjanjian Berlaku Surut terkait Lahan Hutan
"Kami pastikan menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan pemerasan. Terhadap pihak-pihak itu, sebagian barang bukti berupa uang juga sudah disita oleh Tim Sembilan," kata Anang.
.jpeg)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok. MI.
Untuk mengurai konstruksi perkara secara terang benderang, Kejagung menargetkan berkas penyidikan kasus ini segera rampung. Penanganan perkara akan langsung dilimpahkan ke pengadilan agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara transparan.
"Sebentar lagi perkara ini akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," kata Anang.