Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar. Metrotvnews.com/Damar
Kejagung Sebut PT PSMI dan Inhutani Lakukan Perjanjian Berlaku Surut terkait Lahan Hutan
Muhammad Adyatma Damardjati • 10 September 2026 20:36
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama antara PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dan PT Inhutani V terkait pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Kedua pihak menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian yang berlaku surut menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan pelanggaran ini bermula saat PT PSMI membuka lahan perkebunan tebu seluas 32.375 hektare di kawasan hutan produksi sejak 2007. Enam tahun kemudian, BPK melakukan audit pada 2013 dan menemukan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di area milik Inhutani V.
"PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Kejaksaan Agung. Dok. Metro TV
Baca Juga :
Menindaklanjuti temuan audit BPK, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menyusun draf MoU pada 2013. Untuk meresmikan aktivitas perkebunan yang berjalan, kedua pihak menyepakati perjanjian tersebut berlaku surut sejak 2007.
"Dibuatlah MoU oleh Inhutani bersama dengan PT PSMI yang berlaku MoU (pada) 2013, tapi berlakunya surut 2007 dan 2013. Artinya, MoU yang ditandatangani 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum," tegas Saiful.
Kementerian Kehutanan telah menyatakan perjanjian kerja sama tersebut tidak sah. Tim penyidik Kejagung masih mendalami konstruksi perkara dan memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.