Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar, Polda Sulteng Musnahkan 60 Kg Sabu

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi memusnahkan karkoba jenis sabu dengan cara direbus pada kegiatan pemusnahan 60 kilogram narkoba berlangsung di Kapolda Sulteng, Selasa, 30 Desember 2025. ANTARA/Rangga Musabar

Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar, Polda Sulteng Musnahkan 60 Kg Sabu

Silvana Febiari • 30 December 2025 18:36

Palu: Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram (kg) hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap internasional asal Malaysia. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan kasus itu telah menyelamatkan kurang lebih 300 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Dampaknya luar biasa, narkoba bisa merusak masyarakat,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, seperti dilansir Antara, Selasa, 30 Desember 2025.

Endi memaparkan barang bukti tersebut disita dari penangkapan lima tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I. Para tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Donggala, setelah polisi menelusuri aktivitas jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia pada Kamis, 13 November 2025.
 


“Pengungkapan ini merupakan tangkapan terbesar dan menjadi keberhasilan penting dalam memutus alur penyelundupan narkotika yang masuk melalui wilayah Donggala. Dari keterangan para tersangka, mereka adalah bagian dari jaringan yang sama dengan pemasok dari Malaysia,” ujarnya.

Endi menjelaskan peran para tersangka berbeda-beda dengan besaran bayaran yang juga bervariasi. Pihaknya masih mendalami peran tersangka perempuan SR yang diamankan bersama AF saat menjemput seorang tersangka lain. 

Pihaknya juga terus meningkatkan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. “Polda Sulteng tetap menyatakan perang terhadap narkoba dan terus mengintensifkan pencegahan serta penindakan di wilayah Sulteng,” ungkap Endi.


Ilustrasi. Foto: Medcom.id.


Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia. Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti 60 bungkus sabu atau setara 60 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dan menerima bayaran berbeda pula. Kelimanya telah lama menjadi target operasi dan telah dipantau dalam jangka waktu cukup lama oleh polisi.

“Para tersangka bukan residivis dan baru pertama kali ditangkap. Namun dari keterangan, mereka sudah tiga kali melakukan penyelundupan yakni pertama tiga kilogram, kedua 30 kilogram yang lolos, dan ketiga 60 kilogram yang berhasil kami gagalkan,” ucapnya.

Sembiring menjelaskan sabu tersebut dibawa oleh warga Indonesia yang tinggal di Malaysia. Lalu, diselundupkan ke Sulteng dan diserahkan ke tersangka lain untuk selanjutnya menunggu instruksi dari seorang DPO asal Malaysia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)