Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Rahmatul Fajri • 27 November 2025 18:17
Jakarta: Yahya Cholil Staquf resmi dipecat sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Kini, kepemimpinan pengurus salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia itu berada di tangan Rais Aam.
"Hingga nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku," kata Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 November 2025.
Jika ada yang keberatan terhadap keputusan tersebut, pihak tersebut bisa menempuh jalur yang disediakan. Yakni, melalui Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ungkap KH Sarmidi.
| Baca juga: PBNU Benarkan Pemecatan Gus Yahya Terkait Aliran Dana Rp100 Miliar |
_%20Foto%20Medcom_id.jpeg)