PBNU Benarkan Pemecatan Gus Yahya Terkait Aliran Dana Rp100 Miliar

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah). Metro TV/Siti Yona

PBNU Benarkan Pemecatan Gus Yahya Terkait Aliran Dana Rp100 Miliar

Siti Yona Hukmana • 27 November 2025 17:57

Jakarta: Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna membeberkan faktor pemecatan KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU. Salah satunya terkait tata kelola keuangan.

Sarmidi membenarkan tata kelola keuangan ini terkait dengan beredarnya informasi audit internal PBNU pada 2022, soal aliran dana Rp100 miliar ke PBNU. Uang tersebut dikendalikan Mardani H. Maming yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

"Soal audit ya. Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial. Nah, itu kalau kita melihat data yang ada, itu benar. Benar adanya ada aliran yang masuk itu," kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Namun, Sarmidi mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait uang tersebut. Sebab, permasalahan itu konsumsi internal PBNU.

"Saya kira itu ya, saya kira sudah dapat dipahami ya," ujar Sarmidi.
 

Baca Juga: 

Surat Pemecatan Ketum PBNU Gus Yahya Disabotase, Begini Kronologinya


Faktor lainnya yang menjadi pemicu pemecatan Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU adalah karena mengundang narasumber yang terbukti ikut bagian dari Zionis. Lalu, melanggar Akademi Kepemimpinan NU, dan kaderisasi tertinggi di dalam Nahdlatul Ulama. Poin pemberhentian ini dipastikan memenuhi dasar peraturan perkumpulan (perkum).

"Karena apa? Karena pengurus Harian Syuriyah itu menganggap mengundang orang, narasumber yang pro-Zionis itu merusak reputasi perkumpulan, merusak nama baik perkumpulan, dan itu juga melanggar Qanun Asasi dan paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Itu sudah masuk kategori di pasal yang bisa untuk memberhentikan," terang Sarmidi.

Gus Yahya dipecat dari jabatan Ketua Umum PBNU pada pukul 00.45 WIB, Rabu, 26 November 2025. Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriah, KH. Tajul Mafakhir. Namun, surat edaran ini belum dibubuhi stempel digital lantaran ada sabotase dalam sistem digdaya persuratan PBNU. Meski masih berbentuk daftar, PBNU menekankan surat pemberhentian itu benar dan sah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)