Polri Bongkar Sindikat Penjualan Phishing Tools Lintas Negara

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan).(ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Polri Bongkar Sindikat Penjualan Phishing Tools Lintas Negara

Siti Yona Hukmana • 15 April 2026 21:34

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan kasus itu bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat (AS) sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari patroli siber. Kemudian, ditemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penjualan tools phishing yang dapat digunakan untuk kejahatan siber.

"Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban," kata Johnny dilansir Antara, Rabu, 15 April 2026.

Tools tersebut bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password. Bahkan, mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.

Ia mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu GWL dan FYTP. Mereka ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 9 April 2026.

Johnny mengungkapkan GWL bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi. Sementara itu, FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun beralih dari situs ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto. Dari hasil penyidikan, diketahui korban tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi luar negeri sehingga kejahatan ini bersifat transnasional cyber crime.

Ilustrasi scam online. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Polisi mengamankan aset para tersangka senilai sekitar Rp4,5 miliar yang berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut. Johnny menyatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

"Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Johnny menyampaikan langkah tegas terhadap pelaku juga menunjukkan Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber. "Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,"  ungkap Johnny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)