DPR Sahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyerahkan laporan pembahasan RUU PSDK kepada pimpinan DPR. Foto: Youtube DPR.

DPR Sahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Anggi Tondi Martaon • 21 April 2026 11:14

Jakarta: DPR RI mengesahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

"Apakah RUU Pelindungan Saksi dan Korban dapat disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Youtube DPR, Selasa, 21 April 2026.

"Setuju," kata peserta rapat paripurna DPR yang diikuti ketuk palu pengesahan.

Pengesahan dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PSDK dalam pembicaraan tingkat I. Andreas menyampaikan pembahasan RUU Pelindungan Saksi dan Korban merupakan usulan Komisi XIII.

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, Komisi XIII melakukan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imipas, Kementerian PAN RB, dan Kemenkeu, pada 30 Maret 2026. Dalam

"Dalam raker tersebut, Komisi XIII menjelaskan RUU serta pemerintah menyampaikan pandangan terhadap RUU PSDK," kata Andreas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira. Foto: Youtube DPR.

Andreas menjelaskan, pemerintah menyerahkan 492 daftar inventaris masalah (DIM) batang tubuh dan 227 DIM penjelasan.

Selanjutmya, panja RUU PSDK melakukan pembahasan secara intensif dari 6 Maret 2026 sampai 8 April 2026. Pembahasan DIM RUU PSDK yang bersifat substansi baru dan yang dihapus dalam rapat panja berdasarkan pengelompokan DIM isu krusial.

Komisi XIII juga melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Judicial Research Society. Hal itu dilakukan untuk mendalami substansi skema kelembagaan LPSK dan tata kelola dana abadi pada 7 April 2026.

"RDPU juga dilakukan dalam rangka penguatan partisipasi publik dalam setiap pembahasan UU," ungkap Andreas.

Lalu, Panja melakukan rapat Tim Khusus (Timus) dan Tim Sinkornisasi (Timsin) membahas redaksional pada 7 April 2026. Selanjutnya, Panja menyampaikan hasil pembahasan dalam raker bersama para menteri pada 13 April 2026.

"Dalam raker tersebut disampaikan pandangan mini fraksi dan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II RUU PSDK menjadi UU," ujar Andreas.

Andreas menjelaskan RUU PSDK terdiri 12 BAB dan 78 pasal. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)