223 Kekerasan Terjadi di Satuan Pendidikan, Kasus FH UI Harus Jadi Alarm

Ilustrasi Pexels

223 Kekerasan Terjadi di Satuan Pendidikan, Kasus FH UI Harus Jadi Alarm

Muhamad Marup • 14 April 2026 13:51

Jakarta: Kasus kekerasan seksual marak terjadi di satuan pendidikan. Terbaru, 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Univerasitas Indonesia (UI) menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan, telah terjadi 233 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama periode Januar-Maret 2026.

"Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas," ujar Ubaid, dalam keterangan resminya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan, bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71%), perguruan tinggi (11%), pesantren (9%), satuan pendidikan non-formal (6%), dan madrasah (3%).

"Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum," jelasnya.

Kekerasan seksual mendominasi

Ubaid mengungkapkan, Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (bullying) (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%).

"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," ucapnya.

Berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%). Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga Pendidikan

"Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri," katanya.

16 mahasiswa pelaku pelecehan seksual di FH UI

Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan kasus 16 mahasiswa pelaku pelcehan seksual di FH UI dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Universitas Indonesia. Foto UI

"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," terang Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.

Pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," tuturnya.

Sebagai informasi, para pelaku memggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman maupun dosen. Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
  1. Irfan Khalis
  2. Nadhil Zahran
  3. Priya Danuputranto Priambodo
  4. Dipatya Saka Wisesa
  5. Mohammad Deyca Putratama
  6. Simon Patrick Pangaribuan
  7. Keona Ezra Pangestu
  8. Munif Taufik
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah
  11. Reyhan Fayyaz Rizal
  12. Muhammad Nasywan
  13. Rafi Muhammad
  14. Anargya Hay Fausta Gitaya
  15. Rifat Bayuadji Susilo
  16. Valenza Harisman

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)