Ilustrasi. Foto: MI.
Editorial MI: Kampus bukan Ruang Aman Semu
Media Indonesia • 18 April 2026 06:12
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter. Namun, rentetan kasus kekerasan seksual yang mencuat belakangan ini menunjukkan kenyataan yang bertolak belakang. Kampus yang mestinya menjadi benteng nilai, justru kerap menjadi ruang abu-abu tempat predator seksual bersembunyi di balik status kaum terdidik.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sebagai pelakunya menjadi contoh paling mutakhir. Dugaan pelecehan secara verbal di ruang percakapan digital itu bukan hanya soal etika pergaulan, melainkan juga mencerminkan budaya permisif terhadap kekerasan berbasis gender.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, yang mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam tiga bulan pertama 2026, memperkuat kesimpulan tersebut. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan potret kegagalan institusi pendidikan tinggi dalam menjalankan fungsi perlindungan. Kampus gagal menjadi ruang aman, bahkan bagi mereka yang seharusnya dilindungi sepenuhnya.

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Medcom.id.
Ironisnya, banyak institusi masih terjebak pada logika reputasi. Alih-alih membuka kasus secara transparan, sebagian memilih menutupinya demi menjaga nama baik. Dalam situasi seperti ini, korban sering kali berada dalam posisi paling rentan. Para korban takut stigma, mengalami tekanan sosial, hingga ancaman terhadap masa depan akademik mereka. Ketika pelaku memiliki posisi sosial lebih tinggi, ketimpangan kuasa semakin memperparah keadaan.
Di sinilah pentingnya reformasi sistemik. Perguruan tinggi tidak cukup hanya membentuk satuan tugas formal. Unit penanganan kekerasan seksual harus benar-benar independen, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Tanpa independensi, sulit mengharapkan penanganan yang objektif dan berpihak kepada korban. Selain itu, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian. Edukasi tentang kekerasan seksual, relasi kuasa, dan etika pergaulan harus menjadi bagian integral dari kehidupan kampus. Seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan harus memahami batasan, konsekuensi, dan tanggung jawab masing-masing.
Lebih jauh, kasus-kasus ini juga mengingatkan bahwa pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, tidak boleh berhenti pada pencapaian intelektual semata. Kampus harus kembali pada mandat utamanya, yakni membentuk manusia yang utuh, bukan hanya cerdas, melainkan juga berintegritas dan berempati. Tanpa itu, gelar akademik hanya menjadi topeng yang menutupi perilaku menyimpang.
Sudah saatnya kampus berhenti menjadi ruang aman semu. Transparansi, keberpihakan kepada korban, dan keberanian menindak pelaku tanpa pandang bulu harus menjadi standar baru. Jika tidak, kampus justru akan terus melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi gagal secara moral, dan itu adalah ancaman yang jauh lebih besar bagi masa depan bangsa.