Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.
Polda Metro Belum Terima Laporan Resmi Dugaan Pelecehan Seksual di UI
Fachri Audhia Hafiez • 16 April 2026 20:01
Jakarta: Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan polisi secara resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual, baik verbal maupun digital, yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia (UI). Meski demikian, kepolisian telah bergerak aktif melakukan koordinasi dengan pihak kampus serta tim penasihat hukum korban untuk mengawal peristiwa ini.
"Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) sudah mulai mengumpulkan sejumlah barang bukti dan menyusun laporan informasi awal.
Kepolisian juga memberikan ruang konsultasi bagi pihak korban demi memastikan proses hukum dapat berjalan tepat jika nantinya laporan resmi dibuat.
"Yang kedua, saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini," ucap Budi.
Pihak kepolisian menegaskan sangat menghormati langkah internal yang tengah diambil oleh pihak Universitas Indonesia. Budi mengimbau masyarakat untuk menjaga empati dan tidak menyebarkan identitas korban ke ruang publik guna menjaga psikologis korban di tengah proses administratif kampus yang sedang berjalan.
"Kami juga memberi himbauan kepada seluruh masyarakat untuk kita membangun empati, menjaga perasaan dari korban, untuk kita tidak mengunggah identitas dari korban, termasuk fakta dan peristiwa," tambahnya.
Di sisi lain, Rektor UI Heri Hermansyah menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI merupakan prosedur administratif demi kelancaran pemeriksaan, bukan sanksi final. UI berkomitmen menangani kasus ini dengan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered).
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," tegas Heri Hermansyah di Depok.
Polda Metro Jaya memastikan akan hadir dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan mengapresiasi keberanian para korban untuk bersuara. Kepolisian siap melakukan proses hukum secara profesional apabila pihak universitas memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur kepolisian.