Diduga Lakukan Pelanggaran, 3 Kajari Masih Diperiksa Jamwas Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra

Diduga Lakukan Pelanggaran, 3 Kajari Masih Diperiksa Jamwas Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 17:51

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melepas tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dijemput paksa karena diduga melakukan pelanggaran. Mereka masih diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Masih diklarifikasi (di Gedung Kejagung),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.

Berikut tiga Kajari yang diperiksa Kejagung:

  1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Dezi Septiapermana
  2. Kajari Sampang Fadilah Helmi
  3. Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.
Baca Juga: 

Diduga Melanggar, Kejagung Jemput Paksa Kajari Magetan



Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. MI

Anang mengatakan Kejagung sudah menetapkan pelaksana harian (Plh) untuk mengurus pekerjaan tiga Kajari yang tengah diperiksa. Hasil pemeriksaan menentukan nasib mereka.

“Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran, akan diserahkan ke bidang pengawasan, dan untuk selanjutnya, diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anang.

Kejagung menegaskan tidak akan pandang bulu kepada tiga Kajari yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan dilepas jika tidak terbukti bersalah.

“Ini kan masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah,” ucap Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)