Focus Group Discussion (FGD) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik Institute bertema “Polri di Bawah Presiden: Amanat Sejarah dan Konstitusi”.
Kedudukan Polri Cerminkan Supremasi Sipil Dalam Negara Demokrasi
Whisnu Mardiansyah • 31 January 2026 07:41
Jakarta: Focus Group Discussion (FGD) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik Institute bertema “Polri di Bawah Presiden: Amanat Sejarah dan Konstitusi”. Diskusi ini bertujuan memperdalam pemahaman publik mengenai kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan, sekaligus merespons berbagai wacana terkait independensi dan tata kelola institusi.
FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni akademisi Dr Abd R Rorano, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI M Fikri Rahantan, serta Ketua DPP GMNI Bidang Kaderisasi dan Ideologi Bayu Andara Saputra.
Dalam pemaparannya, M Fikri Rahantan menegaskan Polri di bawah Presiden mencerminkan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Mekanisme pengawasan terhadap Polri tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, tetapi juga oleh DPR RI melalui Komisi III.
“Dengan sistem ini, Polri tetap bekerja secara profesional dan akuntabel karena setiap kewenangannya dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh lembaga negara,” kata Fikri di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Sementara, Dr Abd R Rorano menjelaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat. Karena itu, loyalitas Polri kepada Presiden sejatinya adalah loyalitas kepada kepentingan publik. Polri ditempatkan bukan untuk membela kekuasaan, melainkan untuk menjamin rasa aman, keadilan, serta perlindungan bagi setiap warga negara.
“Polri tidak berdiri sebagai lembaga yang bebas dari kontrol, tetapi berada dalam sistem pengawasan konstitusional yang melibatkan Presiden, DPR, dan masyarakat,” ujarnya.
Dari perspektif ideologis dan historis, Bayu Andara Saputra menekankan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat reformasi dan perjalanan sejarah bangsa. Pemisahan Polri dari TNI pada era reformasi bertujuan memperkuat profesionalisme dan orientasi sipil kepolisian.
“Polri harus dipahami sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Penempatan di bawah Presiden justru memastikan Polri bekerja dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Bayu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerukan agar seluruh jajaran Polri berjuang hingga titik darah penghabisan di bawah Presiden bukan sekadar ungkapan heroik. Di balik kalimat itu, tersimpan penegasan arah pengabdian institusi kepolisian sebagai alat negara yang bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.