Respons SE Penghitungan Kerugian Negara, Komjak Bela Kejagung

Komisi Kejaksaan. Foto: Metro TV/Rifda.

Respons SE Penghitungan Kerugian Negara, Komjak Bela Kejagung

Rifda Muthia Zahra • 20 May 2026 15:59

Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) RI merespons surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni, terkait penghitungan kerugian negara oleh lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komjak menilai SE tersebut berdasarkan putusan-putusan terdahulu. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, membantah tudingan Kejagung membangkang dari konstitusi.

“Berkaitan dengan norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga berlaku mutatis mutandis (berdasarkan perubahan yang diperlukan), dikarenakan hingga saat ini MK belum ada alasan yang kuat dan dasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, pada konferensi pers di Kantor Komisi Kejaksaan, Rabu 20 Mei 2026. 
 


Pujiyono menegaskan bahwa langkah Kejaksaan tersebut memiliki landasan hukum kuat. Yakni, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2024, sekaligus menjadi solusi nyata demi menghindari kemacetan penanganan kasus korupsi akibat keterbatasan teknis BPK.

Tudingan pembangkangan tersebut dinilai Pujiyono, karena sebagian pengamat hukum, tidak membaca putusan MK secara utuh dan komprehensif dari awal hingga akhir. Pujiyono meluruskan dalam dokumen putusan halaman 37, MK secara eksplisit menyatakan bahwa pendirian mereka belum berubah dari putusan-putusan terdahulu.

“Kemampuan BPK dan lembaga yang lain untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara itu paling cepat itu lima bulan. Bukankah kemudian ketika gara-gara menghitung kerugian keuangan negara yang lama, akhirnya kepastian hukumnya jadi tidak ada? Makanya justice delayed is justice denied,”, tegas Ketua Komjak.

Lebih lanjut, Pujiyono memaparkan adanya benturan keras antara problem norma dan problem teknis di lapangan jika penghitungan kerugian negara dipaksa menjadi kewenangan tunggal BPK. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan mengusut sekitar 1.500 lebih kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia, sementara kapasitas dan kecepatan BPK sangat terbatas.


Komisi Kejaksaan. Foto: Metro TV/Rifda.

Pujiyono melihat jika seluruh kasus tersebut menumpuk di meja BPK, proses penyidikan dipastikan akan melambat dan mencederai hak mendapatkan kepastian hukum. Sebagai solusi atas kerancuan kebijakan dan konflik norma yang ditimbulkan oleh putusan MK tersebut, Pujiyono menyarankan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum yang konstitusional.

Dibanding melempar opini reaktif di ruang publik, opsi mengajukan Judicial Review ulang ke MK atau mendorong percepatan proses legislasi di DPR RI dinilai jauh lebih bijak. Langkah ini diperlukan agar MK dapat memberikan amar putusan yang lebih konsistensial, termasuk mengatur masa transisi delegasi kewenangan antar-institusi secara jelas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)