Kejagung Terbitkan Surat Edaran terkait Penghitungan Kerugian Negara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kejagung Terbitkan Surat Edaran terkait Penghitungan Kerugian Negara

Arbida Nila Hastika • 13 May 2026 18:49

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran, terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Melalui surat tersebut, Kejagung menegaskan penghitungan kerugian tak hanya melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu. MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, enggak saklek seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Surat itu dikirimkan ke seluruh Kepala Kejaksaa Tinggi di Indonesia untuk menyikapi putusan MK. Anang meminta masyarakat melihat putusan secara komprehensif.
 


"Baca secara utuh, teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas," kata Anang.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Anang menegaskan penyidik masih memiliki ruang untuk menggunakan hasil audit dari lembaga lain selain BPK. Yakni, dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Lembaga lain yang dimaksud, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atau, instansi terkait lainnya masih memiliki legalitas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)