Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Kejagung Terbitkan Surat Edaran terkait Penghitungan Kerugian Negara
Arbida Nila Hastika • 13 May 2026 18:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran, terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Melalui surat tersebut, Kejagung menegaskan penghitungan kerugian tak hanya melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu. MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, enggak saklek seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Surat itu dikirimkan ke seluruh Kepala Kejaksaa Tinggi di Indonesia untuk menyikapi putusan MK. Anang meminta masyarakat melihat putusan secara komprehensif.
"Baca secara utuh, teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas," kata Anang.
.jpeg)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Anang menegaskan penyidik masih memiliki ruang untuk menggunakan hasil audit dari lembaga lain selain BPK. Yakni, dalam membuktikan tindak pidana korupsi.
Lembaga lain yang dimaksud, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atau, instansi terkait lainnya masih memiliki legalitas.