Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian. Antara/HO-Kemendagri
Mendagri Minta Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun
Achmad Zulfikar Fazli • 21 May 2026 20:37
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (pemda) terdampak bencana di Sumatra segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Rp10,6 triliun untuk penanganan pascabencana.
“Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah ada peraturan kepala daerah, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” kata Tito dalam keterangan, saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera secara hibrida dari Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Tito menekankan daerah yang telah menyusun rencana penggunaan anggaran untuk segera mengeksekusi program di lapangan. Sementara itu, daerah yang baru memiliki draf perencanaan untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan.
Dia menegaskan pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).
Tito menegaskan tambahan TKD tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan bencana serta mendukung mitigasi di daerah. Oleh karena itu, pemda diminta menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” ujar dia.
Menurut Tito, penggunaan tambahan TKD harus difokuskan untuk kegiatan rehabilitasi, mitigasi, maupun antisipasi bencana. Daerah terdampak diminta menggunakan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik.
Sementara itu, daerah yang tidak terdampak tetap diminta menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali (dengan bencana),” kata Tito.

Ilustrasi bencana banjir bandang. Foto- Antara
Baca Juga:
BNPB Diminta Perkuat Mitigasi Penanganan Bencana Sejak Dini |
Dalam rapat tersebut, Tito memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan tambahan TKD di daerah terdampak. Dia mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Perkada sebagai dasar penggunaan anggaran.
Namun, dia menyoroti masih adanya daerah yang belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada. Dia menegaskan pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD.
Menurut dia, langkah itu dilakukan agar penanganan bencana tidak terhambat proses administrasi.
“Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” kata dia.