KPK Bantah Intervensi terkait Tahanan Rumah Yaqut, Asep: Keputusan Lembaga

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.

KPK Bantah Intervensi terkait Tahanan Rumah Yaqut, Asep: Keputusan Lembaga

Candra Yuri Nuralam • 26 March 2026 21:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar intervensi pihak luar, terkait status tahanan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Keputusan itu didasari ekspos pimpinan dan petinggi KPK.

“Tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.

Asep mengatakan banyak pertimbangan dalam ekspose tersebut. Salah satunya, yaitu norma hukum terkait penyelesaian kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

“Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” ujar Asep.

Menurut Asep, pemindahan penahanan Yaqut juga bagian dari strategi penyidikan. KPK sadar bahwa keputusan memindahkan Yaqut malah membuat publik kecewa.

Tapi, kekecewaan itu dinilai sebagai bentuk dukungan kepada KPK. Di sisi lain, KPK memastikan bahwa kasus Yaqut tidak akan disetop, dan pemeriksaan terus dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
 


“Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” ujar Asep.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)