Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara
Hormati Mudik, KPK Tunda Pengumuman terkait Korupsi Kuota Haji
Candra Yuri Nuralam • 26 March 2026 20:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman terkait korupsi kuota haji. Pengumuman kasus belum bisa dilakukan saat ini.
“Belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin (30 Maret 2026) ya. Karena tentunya juga masyarakat masih saat ini dalam suasana lebaran dan dalam mudik ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.
Asep mengatakan penundaan pengumuman ini, merupakan bagian dari strategi penyidikan. KPK tidak mau informasi terbaru terkait kasus rasuah kuota haji, menganggu informasi terkini soal arus balik mudik.
“Jadi akan kami sampaikan di hari Senin. Mudah-mudahan di hari Senin sudah pada kembali aktivitas masing-masing,” ujar Asep.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.