Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka

26 March 2026 14:48

Jakarta: Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 Maret 2026. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. 

Yaqut tiba di Gedung KPK dengan pengawalan ketat dari petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan). Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia hanya menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya itu berkah yang luar biasa," ucap Yaqut, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 26 Maret 2026.
 

Baca Juga: KPK Cek Kesehatan Gus Yaqut Sebelum Kembali ke Rutan

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan sebagai langkah cepat penyidik untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran penting dalam kasus ini.

"Bahwa penyidikan perkara ini masih terus berprogres secara positif. Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ungkap Budi. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)