Sanksi OJK Terhadap 3 Emiten Dinilai Tepat

Ilustrasi. Dok. MI

Sanksi OJK Terhadap 3 Emiten Dinilai Tepat

Achmad Zulfikar Fazli • 19 October 2026 16:29

Jakarta: Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten dinilai tepat. Penanganan tersebut menjadi bagian dari pengawasan regulator terhadap aktivitas di pasar modal.

“Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pasar,” kata analis Doo Financial, Lukman Leong, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2026.

Lukman menilai tantangan berikutnya adalah memastikan penegakan hukum berlangsung konsisten dan tidak berhenti kepada penjatuhan sanksi administratif. Hal ini untuk memastikan pemulihan kepercayaan investor.

“Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, transparansi hasil pemeriksaan, dan pencegahan agar praktik serupa berulang di masa depan,” ungkap Lukman.

Di sisi lain, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti sejumlah persoalan terkait transparansi pasar dan praktik perdagangan. OJK menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bagian dari upaya pembenahan pasar modal Indonesia.

Perhatian terhadap keterbukaan informasi mencakup struktur kepemilikan saham dan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik atau free float. Informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan investor dalam menilai likuiditas dan karakteristik perdagangan saham.

Lukman menilai persoalan transparansi dapat memengaruhi cara investor memandang risiko di pasar modal.

“Dampaknya cukup serius karena isu ini berpotensi membuat investor asing memandang persoalan pasar modal Indonesia sebagai masalah struktural, bukan sekadar gejolak sementara,” ujar Lukman.

Ilustrasi. Dok. MI



Dia menambahkan informasi mengenai kepemilikan saham dan aktivitas perdagangan dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan investasi.

“Jika kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan terdapat indikasi perdagangan terkoordinasi, investor akan kesulitan menilai likuiditas dan valuasi secara akurat. Akibatnya, mereka bisa meminta premi risiko lebih tinggi atau mengurangi investasi,” kata Lukman.

OJK menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT DSSA, PT BREN, dan PT CUAN terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA, serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

"Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)