Polda Maluku Gelar Operasi Sarang Narkoba di Ambon, 44 Orang Diperiksa

Polda Maluku melakukan pemeriksaan narkoba di tempat hiburan malam, di Ambon. ANTARA/HO-Polda Maluku

Polda Maluku Gelar Operasi Sarang Narkoba di Ambon, 44 Orang Diperiksa

Silvana Febiari • 27 October 2026 09:35

Ambon: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memeriksa urine 44 orang dalam Operasi Sarang Narkoba di dua tempat hiburan malam di Kota Ambon. Satu orang di Diva Karaoke memperoleh hasil positif dalam pemeriksaan skrining awal yang dikaitkan dengan konsumsi obat batuk.
 
"Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang di Diva Karaoke tercatat positif dalam skrining yang dikaitkan dengan konsumsi obat batuk bermerek Decolgen," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan, dilansir Antara, Selasa, 27 Oktober 2026. 

Operasi yang dimulai pukul 23.00 WIT tersebut menyasar Karaoke Blitz 92 di kawasan Urimessing dan Diva Karaoke di kawasan Paradise Tengah. Kegiatan itu melibatkan personel Polda Maluku bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Bea Cukai, serta Polisi Militer TNI AD dan TNI AL.


Di Karaoke Blitz 92, petugas memeriksa urine 25 orang. Mereka terdiri atas delapan pria dan 17 wanita yang seluruhnya dilaporkan memperoleh hasil negatif.

Sementara di Diva Karaoke, pemeriksaan dilakukan terhadap 19 orang, terdiri atas enam pria dan 13 wanita. Satu orang dilaporkan memperoleh hasil positif dalam skrining awal. 

Hasil tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya. Selain pemeriksaan urine, petugas gabungan menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai di Diva Karaoke.

Temuan itu berkaitan dengan dugaan tidak adanya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta dugaan penjualan minuman mengandung etil alkohol dengan pita cukai palsu. Barang terkait diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.


Ilustrasi--Tempat hiburan malam. (Foto: MI/Ramdani)


Operasi dipimpin Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku AKBP Hendra Haurissa. Pemeriksaan dan penanganan temuan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memerlukan penegakan hukum serta dukungan masyarakat. Upaya pencegahan juga penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan mendorong masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

Polda Maluku menegaskan penanganan setiap temuan dalam Operasi Sarang Narkoba tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Silvana Febiari)