Medan: Bareskrim Polri bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan transaksi vape yang mengandung etomidate di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita dua vape yang diduga mengandung narkotika.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dalam bentuk vape. Petugas kemudian melakukan penindakan di salah satu ruang karaoke atau KTV di tempat hiburan malam Reyeni, tepatnya di ruangan Konstantinopel.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan salah satu pria berinisial AJ diduga berperan sebagai kurir yang memasok vape mengandung etomidate ke sejumlah tempat hiburan malam di Medan.
“Kami melakukan operasi bersama Tim Bareskrim Mabes Polri, di mana kami mengamankan tersangka inisial AJ yang akan memasok pod yang berjenis etomidate yang akan dipasok di tempat hiburan malam Reyeni,” kata Rafli.
Menurut Rafli, berdasarkan pengakuan AJ dan pendalaman awal, pria tersebut diduga kerap memasok vape yang mengandung zat tersebut ke beberapa tempat hiburan malam di Kota Medan. Polisi masih mendalami dugaan peran AJ dalam jaringan peredaran vape narkoba tersebut.
Selain AJ, polisi turut mengamankan seorang perempuan yang diduga memesan vape tersebut. Hasil pemeriksaan urine terhadap perempuan itu menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.
Sementara itu, dua orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Polisi menyatakan tidak menemukan barang bukti
narkoba dari keduanya, sedangkan hasil tes urine mereka menunjukkan hasil negatif.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita dua vape yang diduga mengandung narkotika serta sejumlah telepon seluler. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal pasokan vape mengandung etomidate dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam transaksi tersebut.