Bandar Lampung: Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dan satu pengguna saat menggerebek kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Lampung. Dalam operasi tersebut, petugas menyita enam paket sabu dengan berat total 2,02 gram, timbangan digital, plastik klip, dan alat isap sabu.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Ditresnarkoba Polda Lampung di kawasan Jalan RE Martadinata. Puluhan personel bersenjata lengkap dan mengenakan rompi antipeluru dikerahkan untuk menyisir tiga rumah berbeda.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial FB (22), R (24), dan YI (41). Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah lokasi yang menjadi sasaran operasi.
“Kami dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung pada hari ini melaksanakan penggerebekan kampung narkoba. Dalam kegiatan hari ini kami dapat mengamankan tiga pelaku yang berinisial F, R, dan Y,” kata Indik.
Ia menjelaskan, selain enam
paket sabu, petugas juga menyita plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat isap atau bong. Berdasarkan pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan satu lainnya merupakan penyalahguna narkoba.
“Untuk hasil pemeriksaan dari tiga pelaku, dua di antaranya merupakan pengedar, satu merupakan penyalahguna narkoba,” ujar Indik.
Polisi membawa ketiga orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolresta Bandar Lampung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga menyatakan akan terus melakukan operasi secara masif dan berkelanjutan guna memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bandar Lampung.