5 Pedagang di Setu Babakan Bongkar Kios Secara Mandiri

Pedagang melakukan pembongkaran mandiri setelah diberikan surat peringatan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait pelaksanaan normalisasi saluran air di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

5 Pedagang di Setu Babakan Bongkar Kios Secara Mandiri

Anggi Tondi Martaon • 14 October 2026 18:44

Jakarta: Sebanyak lima pedagang di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akan membongkar kios secara mandiri. Hal itu dilakukan menjelang penataan kawasan tersebut.

"Dari 224 pedagang yang ada, tersisa lima pedagang saja. Selebihnya telah dibongkar dan dipindah secara mandiri dan dibantu boleh Satpol PP Jakarta Selatan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti dikutip dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.

Dari 224 pedagang yang terdata, sebagian besar telah membongkar kios dan memindahkan barang-barang mereka, baik secara mandiri maupun dengan bantuan petugas.

Nanto menjelaskan, personel Satpol PP Kecamatan Jagakarsa telah turun langsung ke lokasi dalam beberapa hari terakhir untuk membantu mengangkut barang-barang milik pedagang. Bantuan tersebut diberikan setelah sebelumnya Satpol PP menyebarkan selebaran penawaran bantuan kepada pedagang yang membutuhkan dukungan pemindahan barang.
 


Langkah itu merupakan bagian dari pendampingan kepada pedagang sebelum persiapan penataan kawasan Setu Babakan dimulai.

Satpol PP Jakarta Selatan menyediakan angkutan gratis bagi pedagang yang terdampak penataan kawasan untuk pembangunan saluran air dan jalur joging. Pedagang yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi nomor 0896-2142-2618.


Pedagang membongkar sendiri lapak dagangannya untuk direlokasi di kawasan Setu Babakan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Antara.

Satpol PP Jakarta Selatan juga telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pedagang yang berjualan di bantaran Setu Babakan, Jalan Inspeksi Danau dan Zona Sempadan Danau Setu Babakan, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, pedagang diminta mengosongkan dan membongkar lapak atau kios serta memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah disediakan. Pembongkaran hingga pemindahan dilakukan dalam waktu 1x24 jam sejak SP3 diterbitkan.

(Anggi Tondi)