Penyidik kepolsian melakukan penyelidikan di Hotel Sasando Kupang. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO di Hotel Sasando Kupang
Whisnu Mardiansyah • 30 September 2026 12:18
Kupang: Subdirektorat III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendalami dugaan TPPO dan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari tujuh perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai, tempat hiburan yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.
“Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 17 September 2026 tentang dugaan TPPO,” katanya, seperti dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026.
Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi Hotel Sasando Kupang pada Selasa, 29 September 2026. Tim penyidik mengumpulkan bahan keterangan serta menggali informasi dari sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
“Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya,” ujarnya.
Henry menjelaskan tujuh perempuan yang telah dimintai keterangan tersebut kini tidak lagi bekerja di Pub Likurai. Mereka berhenti setelah terjadi pergantian manajemen Hotel Sasando dan operasional tempat hiburan tersebut kemudian ditutup secara permanen.
Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, para mantan pekerja mengaku belum menerima hak selama sekitar tiga bulan bekerja di Pub Likurai.
Mereka disebut telah beberapa kali meminta pembayaran hak kepada pihak manajemen. Namun, berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab atas kontrak kerja yang dibuat oleh pengelola sebelumnya.
Persoalan yang didalami penyidik tidak hanya berkaitan dengan pembayaran hak pekerja. Para mantan pekerja juga disebut diminta meninggalkan tempat tinggal atau mess yang berada di lingkungan hotel.
Henry menuturkan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta terkait dugaan TPPO. Pendalaman mencakup proses perekrutan, hubungan kerja, kondisi pekerjaan, serta hak dan kewajiban antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan.
“Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.

Penyidik kepolsian melakukan penyelidikan di Hotel Sasando Kupang. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Menurut Henry, pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari berbagai pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polda NTT menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Henry pun meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut selesai didalami oleh penyidik.