Aipda P Disebut Sekali Terlibat Pungli, Pengamat: Tak Ada Pencuri Mengaku Berkali-kali

Ilustrasi. Medcom

Aipda P Disebut Sekali Terlibat Pungli, Pengamat: Tak Ada Pencuri Mengaku Berkali-kali

Siti Yona Hukmana • 15 September 2024 10:16

Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan tak ada pencuri mengaku melakukan aksi kejahatannya berkali-kali. Hal ini merespons pernyataan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan yang menyebut Aipda P, anggota Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, baru sekali melakukan pungutan liar (pungli).

"Kalau benar pernyataan tersebut, tentu publik akan membandingkan dengan drama komedi. Masak ada pencuri mengaku mencuri berkali-kali? Yang diakui pelaku pasti saat tertangkap atau ada yang melaporkan," kata Bambang kepada Medcom.id, Minggu, 15 September 2024.

Bambang menilai pernyataan Propam bukan guyonan. Bila benar, kata dia, jelas mengusik logika dan etika publik terkait standar etik dan disiplin kepolisian.

"Bagi publik Propam adalah polisinya polisi, harusnya lebih tegas untuk menegakkan peraturan. Dan, sangat tak masuk akal bila pencuri atau pelaku pungli mengaku berkali-kali," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polisi Pelaku Pungli di Samsat Bekasi Disebut Baru Sekali Beraksi


Sebelumnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan Aipda P yang diduga terlibat pungli di Samsat Bekasi baru sekali melakukan tindakan tersebut. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan Aipda P atas perkara tersebut.

"Sementara dari fakta yang kita temukan dalam pemeriksaan memang dia saat ini baru satu kali," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu, 14 September 2024.

Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban. Hal ini untuk mengetahui secara pasti berapa kali perbuatan itu dilakukan Aipda P.

Seorang pria mengaku menjadi korban pungli saat mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Dugaan pungli pun diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.

Pria itu mengungkapkan bahwa oknum tersebut sampai dua kali memberikan penawaran 'proses cepat' meski sudah ditolak. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.

Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu lalu mendapatkan sejumlah komentar dari netizen. 

Polda Metro Jaya telah bertindak. Aipda P Langsung ditahan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu sidang etik. Patsus diberikan kepada Aipda P karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)