Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Christina Aryani. Medcom.id/Yurike
Yurike • 10 November 2024 15:13
Jakarta: Pemerintah berwacana untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk negara kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Christina Aryani mengatakan, hal ini masih dalam tahapan pengkajian dan evaluasi internal kementerian.
"Pak Menteri kemarin sampaikan beliau hendak mengkaji, beliau concern di gaji. Jadi katanya gaji minimum 1.500 Riyal sedangkan kemarin masih 1.200 Riyal. Beliau mau begitu, kalau saya melihat dari aspek proteksinya juga. Kalau mereka (pemerintah Arab) sanggup duduk bersama membahas term and condition, kita bisa buka lagi," kata Christina, usai pelepasan 399 PMI ke Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 10 November 2024.
Wacana pembukaan moratorium PMI ke Timur Tengah ini terlontar lantaran banyaknya PMI yang bekerja ke Arab Saudi dengan jalur ilegal atau nonprosedural, selama masa moratorium sejak 2015 lalu.
Christina menjelaskan, negara Saudi Arabia memiliki cerita yang banyak, dengan sistem pemerintahan yang berbeda dengan Indonesia. Moratorium dapat dilakukan pada suatu negara karena banyaknya kasus atau pun masalah lainnya.
"Jadi kemarin memang ini suatu dilema ya, karena intinya kalau sebagai pemerintah sesuai dengan undang-undang, kita hanya akan mau membuka pasar dimana negara bersangkutan sanggup melindungi WNI kita. Intinya mereka punya undang-undang yang cukup untuk melindungi pekerja migran yang datang," jelas Christina.
Baca juga:
Keberangkatan Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polresta Bandara Soetta |