Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Medcom • 15 November 2023 13:22
Medan: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Utara menyoroti penggunaan fasilitas negara pejabat/kepala daerah yang mendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil residen ataupun calon legislatif (caleg).
Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan biasanya pengawasan terkait mengenai penggunaan fasilitas sebagai kepala daerah.
"Kalau Kepala Daerah itu ada dua, ada yang tidak anggota partai dan ada yang anggota partai. Kalau dia anggota partai bisa berkampanye. Tetapi dengan sejumlah syarat sesuai ketentuan pasal 280, pasal 283, pasal 302 dan pasal 303 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Medan, Rabu, 15 November 2023.
Saut kemudian mencontohkan penggunaan fasilitas negara yang melekat dalam pengawasan Bawaslu yakni kendaraan dinas, rumah dinas atau fasilitas lainnya.
Saut juga mengatakan hingga saat ini Bawaslu Sumut belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait kepala daerah yang mendukung partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Karena belum ada ketetapannya dan belum memasuki masa kampanye, jadi belum ada. Tetapi kalau memang ada laporan atau tanggapan dari masyarakat manapun, akan kita tangani dan pelajari dulu," tegasnya.
Seperti diketahui, Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan telah mendeklarasikan dirinya bersama Relawan Barisan Pengusaha Pejuang mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Organisasi yang dipimpin menantu Presiden Joko Widodo itu dideklarasikan di Ballroom Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023. (Edy Sembiring)